Terjadinya rangkaian bencana baru-baru ini di Sumatera mulai dari gempa, banjir bandang, hingga tanah longsor telah membangkitkan empati kemanusiaan kita. Bantuan dari masyarakat berbagai wilayah Nusantara berdatangan sebagai bentuk solidaritas, begitu pula para relawan dari beragam organisasi hadir untuk meringankan penderitaan saudara-saudara sebangsa yang sedang tertimpa musibah.
Di balik gelombang empati tersebut, muncul pula di berbagai media sosial sejumlah pendapat mengenai penyebab bencana. Di samping analisis ilmiah, berkembang pula anggapan bahwa orang-orang nir-empati yang malah menghakimi bahwa wilayah terdampak memang pantas mendapatkan bencana yang melanda.
Sebagai contoh, beredar isu bahwa suatu wilayah diguncang bencana karena dianggap menjadi tempat bebas melakukan kemaksiatan sehingga Allah “marah” dan menurunkan azab-Nya. Atau klaim bahwa bencana terjadi karena adanya rencana kegiatan tertentu yang dianggap menyimpang. Inti dari seluruh tuduhan tersebut adalah bahwa bencana muncul sebagai “kemurkaan” Allah akibat perbuatan manusia.
Fikih Kebencanaan
Pada Munas Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah tahun 2015 telah disusun fikih kebencanaan sebagai panduan memahami, menjelaskan, mengantisipasi, dan merespons peristiwa bencana berdasarkan nilai, etika, serta spirit Al-Qur’an dan Hadis. Dalam fikih kebencanaan, bencana dipandang dari dua sudut, yakni teologis dan sosiologis.
Secara teologis, Al-Qur’an menegaskan bahwa Allah SWT bersifat Rahman dan Rahim, Maha Pengasih dan Penyayang (QS 6:54). Konsekuensi dari keyakinan tersebut adalah bahwa apa pun yang Allah berikan kepada manusia senantiasa berada dalam bingkai kebaikan dan kasih sayang. Cara pandang ini harus menjadi pijakan dalam memahami bencana, bahwa sebagai kehendak Allah SWT, bencana merupakan bagian dari kebaikan (QS 16:30) yang menjadi sarana peningkatan kualitas iman manusia.
Dengan demikian, bencana bukan ekspresi murka Allah atau ketidakadilan-Nya terhadap manusia, melainkan bentuk kasih sayang-Nya (Rahman), yakni sebagai ruang muhasabah atas tindakan manusia yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi dirinya sendiri.
Kedua, secara sosiologis, bencana dapat dibaca melalui peran manusia sebagai khalifah (pengelola) bumi. Manusia memiliki mandat menjaga kelestarian alam, menghindari kerusakan, menjaga harmoni, dan menjadikan alam sebagai media mendekatkan diri kepada Tuhan. Dalam konteks kebencanaan, terdapat tiga peran penting manusia sebagai khalifah: pertama, melakukan upaya preventif melalui mitigasi dan kesiapsiagaan (QS Yusuf: 47–49) agar risiko korban dan kerugian dapat ditekan. Sayangnya, kesadaran ini masih belum menjadi prioritas, baik di tingkat pemerintah maupun masyarakat.
Ketiga, ketika bencana terjadi, masyarakat terdampak dituntut untuk bersabar dan bersyukur, menumbuhkan sikap positif terhadap hikmah di balik peristiwa yang terjadi. Sementara itu, masyarakat yang tidak terdampak berkewajiban memberikan pertolongan darurat demi menyelamatkan nyawa manusia, mengurangi penderitaan korban, dan menekan kerugian materi (QS Al-Ma’idah: 32).
***
Bagi organisasi kemanusiaan, terdapat tiga prinsip yang harus dijunjung ketika menolong korban bencana: pertama, inklusivitas, yakni memberikan bantuan kepada siapa pun tanpa memandang suku, ras, agama, atau kelompok tertentu, karena kelompok mustad’afin dalam bahasa agama bersifat universal.
Prinsip kedua adalah non-charity, yaitu bantuan tidak dilakukan secara seremonial atau sekadar “bakti sosial” tanpa membaca kebutuhan riil di lapangan. Bantuan harus berbasis hak korban dan mempertimbangkan keberlanjutan. Pola bantuan tidak boleh hanya berupa tindakan “datang–foto–selesai” tanpa dampak jangka panjang. Ketiga, bantuan harus memprioritaskan kelompok rentan seperti perempuan, anak, dan lansia, karena merekalah yang paling mudah mengalami penderitaan saat bencana.
Keempat, pada fase pascabencana, manusia sebagai khalifah wajib melakukan rehabilitasi dan rekonstruksi, memperbaiki kerusakan akibat bencana serta membangun kembali sarana dan prasarana yang hancur. Sudah saatnya wacana yang mengaitkan bencana dengan “kemarahan” Tuhan diakhiri, karena tidak memberi manfaat bagi korban dan justru menambah beban psikologis mereka.
Langkah terbaik setelah memberikan bantuan adalah menjadikan bencana sebagai pelajaran berharga untuk memperkuat antisipasi sehingga jika kelak bencana terjadi di wilayah kita, dampaknya tidak akan terlalu besar
Wallāhu a‘lam.
Fasaufa Adzkia Nuruzaman (Kabid SPM PC IMM Sleman)