Reformasi Hukum Acara Pidana: Melindungi Hak Tersangka dan Mencegah Penyalahgunaan Kekuasaan

Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah panduan utama yang mengatur langkah negara dalam menindak kejahatan. Inti dari KUHAP adalah menyeimbangkan upaya mencari kebenaran yang sejati (kebenaran materiil) dengan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia. Di Indonesia, kebutuhan untuk mereformasi KUHAP 1981 yang sudah usang bukan lagi sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan mendesak, terutama untuk menjawab dinamika […]