Hukum Acara Pidana (KUHAP) adalah panduan utama yang mengatur langkah negara dalam menindak kejahatan. Inti dari KUHAP adalah menyeimbangkan upaya mencari kebenaran yang sejati (kebenaran materiil) dengan menjamin penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Di Indonesia, kebutuhan untuk mereformasi KUHAP 1981 yang sudah usang bukan lagi sekadar pilihan, melainkan suatu keharusan mendesak, terutama untuk menjawab dinamika hukum modern dan mencegah penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat penegak hukum. Tantangan terbesar dalam reformasi ini adalah menarik garis tegas antara kewenangan penyidik (polisi) dan penuntut umum (jaksa) yang efektif, dengan perlindungan hak-hak dasar individu.
Hukum yang tidak mampu melayani keadilan dan menjamin hak warganya akan ditinggalkan oleh masyarakatnya. Reformasi harus fokus pada dua isu krusial: menguatkan perlindungan bagi mereka yang berstatus tersangka dan menutup celah bagi praktik sewenang wenang (abuse of power).
Perlindungan hak tersangka: pondasi fair trial prinsip dasar praduga tak bersalah (Presumption of Innocence) seringkali tergerus dalam praktik, di mana tersangka kerap kali diperlakukan seolah-olah sudah terbukti bersalah. Reformasi harus menempatkan perlindungan hak tersangka sebagai fondasi fair trial.
Tiga fondasi dalam fair trial
Pertama, akses bantuan hukum. Hak mendapatkan pendampingan pengacara harus diberikan sejak penangkapan pertama, bukan saat berkas sudah mulai dilimpahkan. Keterlambatan bantuan hukum menciptakan ruang bagi tersangka dipaksa memberikan keterangan di bawah tekanan tanpa didampingi penasihat hukum yang mumpuni.
Kedua, penguatan praperadilan. Peran peradilan sebagai pengawas di tahap pra-adjudikasi harus ditingkatkan. Praperadilan, yang awalnya hanya menguji keabsahan penangkapan dan penahanan, kini diperluas untuk mencakup sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan berkat Putusan Mahkamah Konstitusi No. 21/PUU-XII/2014. Perluasan objek ini sangat vital karena memastikan bahwa penetapan status hukum seseorang didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah, sehingga mencegah penetapan tersangka
yang prematur dan tanpa dasar kuat. Perluasan ini merupakan bentuk kontrol yudisial yang efektif terhadap upaya paksa aparat.
Ketiga, pembatasan penahanan subjektif. Pasal 21 KUHAP saat ini masih memberikan keleluasaan yang terlalu besar bagi aparat untuk menahan tersangka dengan alasan subjektif, seperti kekhawatiran melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
***
Reformasi harus merevisi pasal ini dan menjadikan penahanan sebagai upaya terakhir, bukan prosedur baku, untuk meminimalisir potensi penahanan yang bersifat menekan. Mencegah penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dalam kewenangan penyidikan dan penuntutan yang besar selalu diiringi risiko penyalahgunaan. Praktik penahanan sewenang-wenang, pemaksaan pengakuan (interogasi yang tidak manusiawi), hingga rekayasa kasus
adalah bentuk penyalahgunaan kekuasaan yang harus diatasi.
Kewajiban rekaman interogasi elektronik (audio/video recording) ini adalah salah satu kunci akuntabilitas. Penggunaan rekaman interogasi wajib diterapkan secara universal di seluruh instansi penegak hukum. Rekaman ini akan berfungsi sebagai bukti objektif bahwa proses interogasi dilakukan secara etis, tanpa kekerasan atau paksaan, sekaligus melindungi aparat dari tuduhan palsu. Ini merupakan bagian dari upaya rekonstruksi perlindungan hak asasi tersangka agar selaras dengan prinsip fair trial internasional.
Penegasan doktrin fruit of the poisonous tree semua tahapan penyidikan harus memiliki Standar Operasi Prosedur (SOP) yang transparan dan ketat. Jika bukti didapatkan melalui cara yang tidak sah (melanggar prosedur hukum), maka bukti tersebut harus dianggap batal dan tidak dapat digunakan di pengadilan. Penegasan doktrin ini akan memaksa aparat bekerja secara profesional dan sesuai koridor hukum, alih-alih mengandalkan cara-cara lama yang
melanggar HAM.
Pengawasan eksternal dan kontrol legislatif selain kontrol yudisial melalui Praperadilan, pengawasan dari lembaga eksternal seperti Kompolnas dan Komisi Kejaksaan perlu diperkuat. Selain itu, RUU KUHAP terbaru perlu dilengkapi dengan jalur komplain, keberatan, dan konsekuensi yang jelas bagi aparat yang melanggar hak-hak tersangka. Tanpa operasional yang jelas, jaminan hak dalam undang-undang hanya akan menjadi simbol kosong.
***
Sebagai kesimpulan, Reformasi KUHAP adalah langkah penting menuju sistem peradilan yang lebih berkeadilan. Dengan memperkuat hak-hak tersangka melalui perluasan Praperadilan dan jaminan bantuan hukum sejak dini, serta menuntut akuntabilitas aparat melalui rekaman interogasi dan standarisasi prosedur, kita secara efektif mempersempit celah bagi abuse of power. Sebuah sistem peradilan pidana yang adil, manusiawi, dan modern adalah cerminan dari negara hukum yang berpihak pada martabat warganya.
Daftar Pustaka
1. Mahkamah Agung RI (MA). (2025, 30 Mei). Ketua Kamar Pidana MA: Reformulasi KUHAP Bukan Lagi Sebuah Pilihan. Berita Resmi Mahkamah Agung.
2. Raya Waruwu, Riki Perdana. (2025, 31 Januari). Urgensi Pembaruan KUHAP: Mengapa Kita Membutuhkannya?. MariNews Mahkamah Agung.
3. ICJR (Institute for Criminal Justice Reform) & Koalisi Masyarakat Sipil. (2025, 9 Juli). Meaningful Manipulation RUU KUHAP: Rancangan Kitab Undang-Undang Harapan Palsu. Rilis Koalisi.
4. Universitas Sam Ratulangi. (2018, 10 Oktober). Perluasan Objek Praperadilan Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Jurnal Administratum.
5. BPPK Kemenkeu. (2023, 21 September). Artikel: OBJEK PRAPERADILAN PASCA PUTUSAN KONTROVERSIAL MAHKAMAH KONSTITUSI.
6. Gerindra. (2025, 9 Juli). Habiburokhman: Reformasi KUHAP Mewujudkan Penegakan Hukum yang Lebih Berkeadilan. Situs Resmi Partai Gerindra.
7. Rewang Rencang. (T.thn, perkiraan 2024/2025). Paradigma Baru Hukum Acara Pidana: Rekonstruksi Perlindungan Hak Asasi Tersangka dalam Proses. Jurnal Hukum dan Legislasi.
8. Prin. (2025, 6 Mei). Tinjauan Yuridis terhadap Kepastian Hukum dalam Proses Pembuktian Perkara Praperadilan di Indonesia. JURRISH.
9. Universitas Sam Ratulangi. (2025, 31 Mei). KAJIAN HUKUM KEWENANGAN PENUNTUT UMUM DALAM PROSES PRAPERADILAN DI INDONESIA. Jurnal Lex Privatum.
*Alfin Bimantara (Peserta Kelas Politik Progresif Institute 2025)