Bagaimana Islam yang Ideal di Mata Kader IMM?

Tulisan ini sebenarnya berangkat dari kegelisahan penulis dalam ber-IMM dua tahun silam. Awal mulanya, penulis mendapatkan pesan whatsapp dari salah satu pimpinan komisariat yang berisi pemberitahuan perihal ajakan untuk melasanakan suatu kajian yang diajukan oleh salah satu organisasi mahasiswa lain di ranah fakultas. Kemudian, pesan tersebut dilanjutkan dengan permintaan pendapat terkait tindak lanjut dari ajakan tersebut.

Selanjutnya penulis bertanya satu dua hal kepada pengirim pesan “kenapa ajakan itu harus dipasrahkan kepada anda? sedangkan anda adalah pimpinan komisariat yang diamanahi di bidang Tabligh dan Kajian Keislaman (TKK)?” pertanyaan tersebut dilontarkan lantaran menurut hemat penulis, kajian keilmuan lebih condong dengan tupoksi dari bidang Riset dan Pengembangan Keilmuan.

Lantas apa yang telah ditanyakan penulis dijawab dengan pernyataan berikut “Sebenarnya ajakan itu sudah ditujukan kepada bidang RPK, namun bidang tersebut melimpahkan kepada saya (bidang TKK) karena yang diajukan dalam agenda tersebut adalah kajian tafsir, yangmana pembahasannya identik dengan kajian keislaman.” Percakapan diataslah yang kemudian melahirkan keresahan tentang “Sejauh apa Islam di mata kader IMM?” dalam benak penulis.

Islam sebagai ilmu

Hal pertama yang pertama terbesit dibenak penulis ketika menolak pernyataan terkait dan berfikir tentang “sejauh apa Islam di mata kader IMM” adalah pemikiran Kuntowijoyo, yaitu Islam sebagai ilmu. Dalam pemikirannya tersebut, Kunto menjelaskan bahwa pengilmuan Islam lebih tepat daripada Islamisasi ilmu. Kemudian apabila Islam diejawantahkan sebagai ilmu, apakah term “keislaman” dalam Tabligh dan Kajian Keislaman itu sama dengan Tabligh dan Kajian Keilmuan, atau mungkin term “keilmuan” dalam Riset dan Pengembangan Keilmuan dapat dimanifestasikan sebagai Pengembangan Keislaman?

Menurut hemat penulis, kajian di ranah IMM masih dibatasi oleh apa yang akan menjadi objek kajian tersebut. Jika pembahasannya itu mengenai keislaman seperti kajian tafsir, hadis, dan aqidah, maka itu masuk kedalam ranah TKK. Namun apabila objek kajiannya seperti isu sosial, soft skill, dan sejarah umum, maka itu merupakan bagian dari RPK. Sekat inilah yang menurut penulis harus dihilangkan atau paling tidak dikurangi.

Apabila mengacu kepada pemikiran Kuntowijoyo. Pembahasan mengenai tafsir lebih cocok dikatakan sebagai kajian keilmuan, ini karena tafsir merupakan bentuk interpretasi dari Alquran. yangmana Alquran itu sendiri dijadikan sebagai kontruksi pengetahuan dalam memahami realita sosial. Adapun langkah awal yang dilakukan dalam menjadikan Alquran sebagai landasan kontruksi adalah menjadikan Alquran sebagai data, sehingga posisi Alquran yang merupakan postulat teologis dapat dibenarkan juga secara teoritis.

***

Namun pada dasarnya, Islam tetaplah bukan ilmu murni sebagaimana filsafat atau matematika dan fisika. Ini karena sifatnya yang tidak empiris secara menyeluruh. Sehingga tujuan pengilmuan Islam bukan hanya agar umatnya memahami perihal agamanya dengan baik. Namun lebih dari itu, yaitu mempermudah muslim dalam menerapkan ajaran ajaran sosial yang terkandung dalam teks Alquran. Karena tidak ada jaminan bagi umat muslim yang telah memahami Islam dengan baik kemudian serta merta ia berpribadi baik.

Pun tidak ada garansi bagi yang rajin melaksanakan solat, zakat dan puasa ia telah Islam secara kaaffah. Bahkan tidak sedikit orang yang memproklamasikan dirinya sebagai muslim namun perangainya tidak dapat mewakili ajaran agamanya. Ini yang kemudian melatarbelakangi Muhammad Abduh memberikan pernyataan “al Islamu mahjubun bil muslimin.”

Sekat kajian di IMM

Mungkin sekat ini ada karena ada ketakutan ketakutan seperti “kalau seluruh kajian (Islam atau umum) diakuisisi oleh RPK, lantas apa program kerja bidang TKK? Atau mungkin “apakah tidak terlalu banyak apabila semua kajian dilimpahkan kepada bidang RPK?”

Hal ini menarik untuk dibahas, apabila itu benar terjadi, maka TKK harus lebih kreatif dan inovatif dalam membuat program. Tidak perlu terpaku pada term “Kajian” yang tersemat dalam TKK itu sendiri, sehingga program yang direncanakan lebih fleksibel dan leluasa. Juga kepada bidang RPK, tidak perlu takut dengan banyaknya kajian yang harus dilaksanakan, namun RPK perlu memberikan skala prioritas terhadap pembahasan yang dirasa lebih perlu.

Bidang TKK dapat lebih condong kepada aktivitas yang lebih cenderung kepada kegiatan belajar mengajar seperti kelas tahsin, pembentukan da’i dan da’iyah, atau pelatihan Mubaligh muda. Sedangkan RPK dapat melakukan riset terkait isu sosial agama, kajian tafsir dan kontekstualisasinya atau mengadakan seminar, diklat dengan materi sosial atau yang lain. Sederhananya, TKK adalah bidang yang terfokus kepada pengajaran (ta’lim) sedangkan RPK lebih terfokus kepada pendidikan (tarbiyah).

Perlu diperhatikan bahwa adanya diferensiasi tupoksi dan menghapusan sekat yang penulis usulkan bukan untuk menghambat dan mempersulit Pimpinan Komisariat dalam melaksanakan tugas. Namun hal ini dilakukan untuk mengklasifikasikannya sehingga dapat lebih terperinci. Adapun dalam pelaksanaannya, tetap ada Kerjasama dan saling membantu antar satu bidang dengan yang lainnya.

Sejauh apa Islam di mata kader IMM?

Pertanyaan ini yang menjadi tanda tanya besar dibenak penulis. Sebagai komisariat yang sedikit banyak mengkaji pemikiran Islam. tentunya diharapkan kader IMM yang ada didalamnya dapat memiliki pandangan yang istimewa atau paling tidak memiliki perbedaan diantara kader IMM yang berasal dari komisariat lain.

Penyebutan Islam sebagai agama adalah suatu kebenaran yang nyata. Sebuah wahyu tuhan yang kemudian isinya (Alquran dan hadis) wajib ditaati bagi umat muslim apabila merupakan sebuah perintah, dan wajib ditinggalkan apabila berupa larangan. Namun alangkah lebih baiknya apabila Islam tidak hanya dibatasi sebagai dogma.

Lebih dari itu kader IMM harus dapat memposisikan Islam sebagai ilmu, yaitu Alquran dan hadis sebagai bahan kajian dan riset. Apabila hal ini dilakukan, maka pengembangan keilmuan yang akan dilakukan memang berbasis pedoman Islam sebagaimana seharusnya.

Sebagau contoh, dalam salah satu hadis nabi disebutkan tentang kebolehan menggunakan sutra dan emas bagi perempuan dan larangannya bagi laki laki. Sah sah saja apabila umat Islam hanya mematuhi apa yang telah disabdakan nabi. Namun alangkah baiknya apabila umat Islam (terkhusus kader IMM) menggunakan nalar kritisnya untuk memposisikan hadis tersebut sebagai bahan riset. Sehingga timbulah pertanyaan pertanyaan seperti “apa yang menyebabkan hal tersebut dilarang?” atau “kepada siapa nabi menyabdakan hadis tersebut”. Hal ini yang kemudian melahirkan perkembangan keilmuan dan perbendaharaan wawasan baru.

*Budi Sudrajat (Pimpinan Cabang IMM Sleman)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *