Di era modern saat ini, alat transaksi jual beli sudah semakin bervariasi. Pembayaran di masyarakat yang awalnya hanya terpacu pada uang fisik sekarang mulai beralih ke bentuk digital. Salah satunya yaitu QRIS, sebagai opsi metode pembayaran yang sekarang semakin banyak digunakan karena kemudahan dan efisiensinya. Hal ini sejalan dengan pernyataan Bank Indonesia di websitenya bi.go.id, Quick Response Indonesian Standard atau QRIS ditujukan supaya transaksi jadi lebih cepat, mudah, dan aman serta meningkatkan fleksibitilas pembayaran. Maka sudah semestinya jika baik dari sisi pelanggan maupun penjual merasakan benefit yang ada di atas. Namun dalam praktik sehari-hari sering dijumpai adanya pedagang atau merchant yang mematok biaya admin untuk nominal tertentu. Apakah hal ini dibenarkan atau merupakan akal-akalan penjual saja untuk mencari untung lebih?
Perspektif Masyarakat Terhadap Fenomena Biaya Tambahan QRIS
Dalam beberapa kesempatan, penulis menjumpai toko kelontong dan wamindo di Kalasan yang menerapkan biaya admin setidaknya Rp. 500 perak untuk nominal pembelian tertentu. Bahkan di salah satu toko madura yang ada di Sorowajan, mematok biaya admin untuk berapapun nominal pembelian. Paitnya, kita harus membayar Rp. 500 perak hanya untuk sekedar membeli satu buah Beng-beng yang harganya tidak sampai Rp. 2.000.
Menanggapi persoalan tersebut, terdapat berbagai tanggapan yang beredar di masyarakat. Salah satu pembeli yaitu Nanang (nama samaran), mengatakan bahwa dia sangat terganggu dengan biaya admin tersebut. Baginya, nominal tersebut sangat mengganggu, apalagi bagi dia yang hanya sekedar beli jajanan seharga kurang dari Rp10.000 namun dikenai biaya tambahan sebesar Rp. 500 perak.
Di sisi lain Yanto (nama samaran), dia merasa biaya tersebut tidak masalah dan memaklumi karena sebagai sesama pengguna aplikasi e-money yaitu Dana, terdapat potongan yang besar ketika sedang mencairkan uang. Sedangkan Ibu Tari, seorang pemilik toko kelontong di Kalasan, awalnya merasa tidak perlu untuk menerapkan biaya admin tersebut. Namun saat ini, penulis jumpai dia juga memasang tarif tambahan Rp. 500 perak untuk nominal mulai dari Rp. 10.000, dan Rp. 1.000 untuk nominal mulai dari Rp. 25.000. Memang bagi segelintir orang, nominal tersebut tidak seberapa. Tapi, apakah menurut undang-undang hal tersebut sah dan dibenarkan bagi penjual? atau ada alasan lain yang melatar belakangi adanya biaya admin tersebut?
Regulasi QRIS dan Larangan Surcharge
Jika melihat regulasi, memang ada potongan yang dipatok oleh Bank Indonesia (surcharge) kepada merchant atau pedagang. Namun hanya berlaku pada nominal tertentu saja seperti 0,3% untuk pembayaran diatas Rp100.000, yang mana jika dihitung sama saja dengan Rp300 perak.
Dikutip dari metrotv.news, Deputi Gubernur Bank Indonesia Filaningsih Hendarta, melarang dengan tegas adanya pedagang yang mematok biaya admin untuk pembeli. Dia menyebutkan jika ada yang melakukan hal tersebut bisa dilaporkan ke PJP untuk dikenai sanksi berupa pemberhentian kerja sama serta dimasukkan ke dalam blacklist.
Hal tersebut juga diatur jelas didalam peraturan Bank Indonesia (PBI) pasal 52 ayat 1. Dalam pasal tersebut dijelaskan bahwasanya Penyedia Barang dan/atau Jasa dilarang mengenakan biaya tambahan (surcharge) kepada Pengguna Jasa atas biaya yang dikenakan oleh PJP kepada Penyedia Barang atau Jasa. Maka sudah jelas bahwa yang dilakukan oleh para merchant merupakan satu tindakan ilegal. Namun, kenapa masih banyak pedagang yang melakukan hal serupa meskipun larangannya sudah jelas tertera dalam peraturan Bank Indonesia?
Praktik Wajar atau Beban Konsumen?
Setelah diusut lebih lanjut, ternyata dari pihak bank sendiri mematok biaya potongan untuk setiap pencairan yang dilakukan oleh pedagang. Dilansir dari finance.detik.com, BCA, BRI dan Mandiri, mematok potongan senilai Rp. 2.000 untuk setiap pencairan dengan nominal Rp. 25.000 – Rp. 49.999, dan potongan senilai Rp. 3.000 untuk nominal Rp. 50.000 ke atas.
Sedangkan untuk pencairan selain 3 bank diatas dipatok sejumlah Rp. 2.999. Hal ini jika dilihat dari sudut pandang merchant akan terasa cukup memberatkan, apalagi bagi mereka yang mengambil keuntungan kecil dari dagangan mereka, maka nominal kecil tersebut bisa dibilang cukup berharga.
Melihat fenomena tersebut secara hukum memang salah, namun kita tidak bisa sepenuhnya menyalahkan para pedagang. Bisa jadi edukasi dari pemerintah mengenai regulasi ini belum tersampaikan secara menyeluruh kepada mereka. Serta, realitas yang berlaku dalam masyarakat memaksa para pedagang untuk menerapkan tarif tambahan tersebut untuk menutupi biaya tagihan yang diberlakukan oleh pihak Bank.
Bank Indonesia perlu menurunkan biaya pencairan agar pedagang tidak perlu mematok biaya tambahan lagi. Pemerintah juga perlu meninjau ulang mengenai kebijakan yang berlaku dalam QRIS sehingga tujuan kemudahan, kenyamanan transaksi yang ada di atas dapat tercapai.
*Ahmad Faradis Ahdant (Kader PK IMM Ushuluddin)