Press Release
PC IMM Sleman Tetapkan SOP Bantuan Hukum untuk Kader
Sleman — Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PC IMM) Sleman secara resmi menetapkan dan mengedarkan Standar Operasional dan Prosedur (SOP) Bantuan Hukum bagi Kader. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran Nomor 435/A-5/XII/2025 tertanggal 6 Oktober 2025.
Penetapan SOP ini merupakan langkah strategis untuk memastikan perlindungan hukum bagi kader IMM Sleman yang menghadapi persoalan hukum, baik dalam kapasitas pribadi maupun dalam konteks aktivitas organisasi. SOP ini mencakup jenis-jenis kasus yang ditangani, mekanisme pelaporan, penanganan, serta prosedur rujukan ke lembaga bantuan hukum eksternal.
Dengan diberlakukannya SOP ini, seluruh pimpinan komisariat di lingkungan PC IMM Sleman diharapkan segera melakukan sosialisasi kepada kader serta memastikan mekanisme permohonan bantuan hukum dapat diakses secara mudah, cepat, dan sesuai ketentuan.
Beberapa ketentuan penting
1. SOP Bantuan Hukum ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan menjadi acuan bagi seluruh bidang di lingkungan PC dan Pimpinan Komisariat IMM se-Kabupaten Sleman.
2. Penanggung jawab pelaksanaan SOP berada di bawah koordinasi Bidang Hikmah, Politik, dan Kebijakan Publik (HPKP) PC IMM Sleman.
3. Setiap laporan atau pengajuan bantuan hukum dari kader harus mengikuti mekanisme sebagaimana diatur dalam SOP.
4. Pimpinan Komisariat diharapkan untuk melakukan sosialisasi dan memastikan kader memahami alur permohonan bantuan hukum sebagaimana tertera dalam dokumen SOP terlampir.
Untuk dokumen file SOP dapat dilihat di sini.